Dewasa ini banyak kaum muslim semakin lama semakin melupakan keislamannya. Akibat pemahaman liberalisasi yang semakin marak, tak jarang kaum muslim melalaikan kewajibannya. Seperti ibadah sholat, puasa, zakat, dan lain-lain bahkan ibadah menutup aurat. Menutup aurat adalah salah satu ibadah wajib yang dibebankan kepada kaum muslim wanita (muslimah) ketika memasuki usia baligh. Pakaian untuk menutup aurat ini seringkali disebut “Hijab”.
Hijab untuk muslimah ini terdiri dari Jilbab (QS.Al Ahzaab:59):
Hijab untuk muslimah ini terdiri dari Jilbab (QS.Al Ahzaab:59):
“Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, dan karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS.Al-Ahzaab:59)
dan perintah menggunakan Khimar/Kerudung (QS.An-Nur:31):
“Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan jaganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang beriman supaya kamu beruntung.” (QS.An-Nur:31)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar